• header
  • header
  • 2018
  • PENGUMUMAN KELULUSAN
  • HUT KE - 27 TAHUN
  • <a href="https://bik
  • PPDB 2024
  • PPDB 2024 2
  • PPDB 2024 3
  • Plt Kepala SMAN 1 Be
  • Welcome to Smansabel
  • Pelantikan Gubernur

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


NPSN : 50205610

Jln Sultan ALauddin Desa Cenggu Kecamatan Belo Kab. Bima 84173


[email protected]

TLP : (0374) 81259


          

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 605106
Pengunjung : 182564
Hari ini : 23
Hits hari ini : 79
Member Online : 7
IP : 18.97.9.168
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

  • Budiyansyah (Guru)
    2015-06-10 21:03:15

    hay

Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah




Yth. Bapak/Ibu 

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 

  3. Kepala BBPMP dan BPMP

  4. Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB 

di seluruh Indonesia 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 

Salam sejahtera bagi kita semua,

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disampaikan bahwa Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut Pedoman). Penyusunan Pedoman mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pedoman disusun dengan tujuan memberikan panduan teknis dan sistematis agar seluruh proses pengelolaan ijazah, mulai dari validasi data, penomoran ijazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusiannya berjalan tertib serta meminimalkan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen ijazah. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pedoman digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan ijazah pada Tahun Ajaran 2024/2025 di seluruh satuan Pendidikan https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/.

2. Dinas Pendidikan agar:

    a. Menyosialisasikan Pedoman kepada seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan dan wilayahnya/lingkungan masing-masing;

    b. melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan implementasi Pedoman;

    c. memastikan data satuan pendidikan (akreditasi, nomenklatur, dan kepala sekolah); dan

    d. melakukan penentuan relasi legalitas/induk bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi.

3. Satuan Pendidikan agar:

    a. memutakhirkan data peserta didik dan memastikan validasi data peserta didik tingkat akhir (calon lulusan);

    b. memeriksa data Kepala Sekolah;

    c. menetapkan status kelulusan peserta didik; dan

    d. memperhatikan tenggat waktu dalam setiap tahap pengelolaan data induk ijazah sesuai dengan lini masa yang telah ditentukan.

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman mengacu sepenuhnya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (https: / /jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3453) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran, selengkapnya dapat diakses di:

https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3521

Pedoman Pengelolaan Ijazah, selengkapnya dapat diakses di:

https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/help

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Admin Dapodik.https://dapo.dikdasmen.go.id/berita/pengelolaan-ijazah-jenjang-pendidikan-dasar-dan-pendidikan-menengah




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas

Home | Kontak Sekolah | Info Sekolah

Copyright © 2017.
Website engine's code is copyright © 2017 Tim Balitbang Kemdikbud versi 170317
Best viewed in Mozilla Firefox 1024 x 768 resolution.