Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Yth. Bapak/Ibu
-
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
-
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
-
Kepala BBPMP dan BPMP
-
Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disampaikan bahwa Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut Pedoman). Penyusunan Pedoman mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman disusun dengan tujuan memberikan panduan teknis dan sistematis agar seluruh proses pengelolaan ijazah, mulai dari validasi data, penomoran ijazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusiannya berjalan tertib serta meminimalkan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen ijazah. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pedoman digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan ijazah pada Tahun Ajaran 2024/2025 di seluruh satuan Pendidikan https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/.
2. Dinas Pendidikan agar:
a. Menyosialisasikan Pedoman kepada seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan dan wilayahnya/lingkungan masing-masing;
b. melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan implementasi Pedoman;
c. memastikan data satuan pendidikan (akreditasi, nomenklatur, dan kepala sekolah); dan
d. melakukan penentuan relasi legalitas/induk bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi.
3. Satuan Pendidikan agar:
a. memutakhirkan data peserta didik dan memastikan validasi data peserta didik tingkat akhir (calon lulusan);
b. memeriksa data Kepala Sekolah;
c. menetapkan status kelulusan peserta didik; dan
d. memperhatikan tenggat waktu dalam setiap tahap pengelolaan data induk ijazah sesuai dengan lini masa yang telah ditentukan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman mengacu sepenuhnya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (https: / /jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3453) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran, selengkapnya dapat diakses di:
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3521
Pedoman Pengelolaan Ijazah, selengkapnya dapat diakses di:
https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/help
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin Dapodik.https://dapo.dikdasmen.go.id/berita/pengelolaan-ijazah-jenjang-pendidikan-dasar-dan-pendidikan-menengah
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- Tatacara Unduh Instrumen EDS 2020
- 10 besar operator dapodik terbaik se indonesia
- Persiapan Pergantian Tahun Ajaran 2018/2019
- Test Ujian Peserta PPG 2018
- Penelitian Tindakan Kelas Fisika
Kembali ke Atas